Pengadilan agama adalah lembaga peradilan yang berwenang menangani masalah hukum dalam ranah agama. Pengadilan agama Jepara berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan dalam perkawinan, waris, wakaf, serta pendirian, peleburan, atau penggabungan badan hukum organisasi keagamaan. Pengadilan agama Jepara secara resmi didirikan pada tahun 1976 dan beroperasi sebagai bagian dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Kota Jepara
